Hari Buruh 2026: Junaedi S.Ag Minta Pengusaha Kalteng Perhatikan Hak Buruh Sesuai Aturan

oleh

Palangka Raya, 1 Mei 2026 – Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja. Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaedi, S.Ag, menekankan bahwa kesejahteraan buruh tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus menjadi prioritas bagi seluruh pengusaha di daerah ini.

“Selamat Hari Buruh Internasional untuk seluruh pekerja di Kalimantan Tengah. Perjuangan kalian adalah bagian dari sejarah pembangunan daerah dan negara. Namun, peringatan ini juga harus menjadi pengingat bahwa hak-hak dasar buruh—mulai dari upah yang layak, kesehatan kerja, hingga perlindungan hukum—harus benar-benar diperhatikan dan dipenuhi,” ujar Junaedi kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Junaedi menyoroti bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan, atau naik sekitar 6,12% dibanding tahun sebelumnya, sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/477/2025. Selain itu, setiap kabupaten dan kota juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.

“Kami meminta seluruh pengusaha, baik skala besar maupun kecil, untuk mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada lagi praktik pembayaran gaji di bawah standar UMR atau UMK yang berlaku. Upah yang layak adalah hak mutlak buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Selain masalah penggajian, Junaedi juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga awal tahun 2026, baru sekitar 40% tenaga kerja di Kalteng yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, yang berarti masih banyak pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

“Pengusaha harus memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak. Fasilitas kesehatan, alat pelindung diri, serta program pemeriksaan kesehatan rutin harus disediakan. Jangan sampai buruh bekerja keras namun kesehatannya terabaikan, karena mereka adalah aset berharga bagi perusahaan dan daerah,” tambahnya.

Junaedi berharap, dengan terpenuhinya hak-hak buruh, akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan harmonis. Menurutnya, kesejahteraan buruh tidak bertentangan dengan keberlangsungan usaha, justru menjadi kunci peningkatan produktivitas.

“Ketika buruh merasa dihargai, hak-haknya terpenuhi, mereka akan bekerja dengan lebih semangat dan loyal. Ini akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi, kepatuhan terhadap regulasi dan kepedulian terhadap buruh adalah investasi jangka panjang yang saling menguntungkan,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, Junaedi menegaskan bahwa DPRD Kalteng akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan memastikan tidak ada diskriminasi atau pelanggaran hak pekerja di lapangan. (Red/Ig)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.