Dugaan Pungli Dishub Palangka Raya: “Uang Keamanan” Hajatan Disorot, Dua Versi Berhadap-hadapan

oleh
Dishub Palangka Raya membantah dugaan pungli saat hajatan warga di Jalan Menteng

PALANGKA RAYA — Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam kegiatan hajatan warga memasuki fase krusial. Isu “uang keamanan” yang diminta saat pengaturan lalu lintas kini tidak lagi sekadar keluhan warga, tetapi telah berkembang menjadi uji integritas pelayanan publik.

Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA) secara terbuka menuding praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ketua APEPKA, Ason, menyatakan dugaan ini tidak bisa dipandang ringan.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika terbukti, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegas Ason.

Informasi yang dihimpun menunjukkan pungutan diduga terjadi saat petugas membantu pengaturan lalu lintas di lokasi hajatan. Warga disebut diminta sejumlah uang dengan dalih menjaga kelancaran acara.

Jika pola ini terbukti sistematis, maka praktik tersebut masuk kategori pungli karena memonetisasi layanan yang seharusnya menjadi bagian dari tugas negara.

APEPKA memperingatkan bahwa pembiaran akan memperluas praktik serupa di lapangan.


“Harus ada sanksi tegas dan proses hukum jika terbukti, agar memberi efek jera,” ujar Ason.

Di sisi lain, Dishub Palangka Raya membantah keras adanya pungutan. Plt Kepala Dishub, Hadi Suwandoyo, menegaskan tidak ada permintaan dari petugas di lapangan.

“Uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih secara sukarela dari warga,” kata Hadi.

Pernyataan ini diperkuat oleh pihak penyelenggara hajatan yang mengaku pemberian dilakukan tanpa tekanan.

“Itu inisiatif kami sendiri,” ujar salah satu tuan rumah.

Persoalan utama terletak pada batas tipis antara “pemberian sukarela” dan pungli. Dalam praktik pelayanan langsung, relasi antara petugas dan warga tidak selalu setara—membuka ruang bagi tekanan implisit.

Dalam konteks ini, parameter kunci yang harus diuji adalah:

  • Ada atau tidaknya permintaan aktif dari petugas
  • Konsistensi praktik di berbagai lokasi
  • Kejelasan standar operasional resmi (SOP) Dishub

Tanpa indikator tersebut, klaim “sukarela” berpotensi menjadi justifikasi atas praktik yang sebenarnya melanggar hukum.

Tekanan publik menguat agar pemerintah kota dan aparat penegak hukum melakukan investigasi terbuka. APEPKA juga mendorong pembentukan kanal pengaduan untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain.

Kasus ini tidak hanya soal dugaan pungli, tetapi menyangkut kredibilitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Jika tidak ditangani transparan, polemik ini berisiko berhenti pada perang narasi—tanpa kejelasan fakta dan tanpa akuntabilitas.

banner 336x280