PALANGKA RAYA — Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat dukungan DPRD. Program ini dinilai tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, menegaskan kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tekanan biaya tambahan.

“Kebijakan ini sangat membantu terutama bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam membayar pajak, khususnya akibat faktor ekonomi,” ujar Salundik.
Program penghapusan denda PBB-P2 resmi diberlakukan sejak 1 April hingga 30 Juni 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
DPRD menilai kebijakan ini tidak sekadar memberi keringanan, tetapi juga memiliki efek ganda terhadap penerimaan daerah. Dengan dihapuskannya denda, masyarakat yang sebelumnya menunggak diharapkan terdorong untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Salundik menyebut, langkah ini patut diapresiasi karena mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan ini. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.
DPRD pun mengingatkan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Momentum penghapusan denda dinilai sebagai peluang untuk menuntaskan kewajiban pajak yang selama ini tertunda tanpa beban tambahan.
Dengan batas waktu yang relatif singkat, pemanfaatan program ini akan menjadi penentu keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.





