Bayar Pajak Kendaraan Dipermudah: Tanpa KTP Lama, Wajib Balik Nama Jadi Kunci

oleh
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya

PALANGKA RAYA — Pemerintah resmi memangkas salah satu syarat administratif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah. Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran, sebuah langkah yang dinilai mempercepat layanan sekaligus mengurangi hambatan birokrasi.

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam praktik pelayanan di Samsat, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama. Selama ini, kewajiban membawa identitas pemilik lama kerap menjadi kendala utama di lapangan.

Dirlantas menegaskan, penyederhanaan ini berlaku dalam proses pembayaran pajak tahunan.


“Pada proses saat ini cukup membawa KTP pemilik yang sekarang,” tegasnya.

Meski dipermudah, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah tetap mewajibkan proses balik nama kendaraan pada periode berikutnya sebagai bentuk penertiban administrasi.

“Namun pada tahun berikutnya wajib dilakukan balik nama,” lanjutnya.

Artinya, relaksasi syarat ini bersifat sementara—memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap membayar pajak, namun tetap diarahkan pada kepatuhan administrasi jangka panjang.

Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan menghapus syarat KTP lama, pemerintah menghilangkan salah satu friksi utama yang selama ini membuat masyarakat menunda pembayaran.

Di lapangan, banyak kasus kendaraan berpindah tangan tanpa diikuti balik nama, sehingga pemilik baru kesulitan memenuhi syarat administratif. Kebijakan baru ini secara langsung menjawab persoalan tersebut.

Namun demikian, pelonggaran ini juga membuka potensi celah jika tidak diikuti pengawasan ketat. Tanpa kewajiban menunjukkan identitas pemilik lama, validasi kepemilikan menjadi lebih longgar.

Karena itu, kewajiban balik nama pada tahun berikutnya menjadi instrumen kontrol utama untuk menjaga akurasi data kendaraan dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Kebijakan ini mencerminkan arah reformasi pelayanan publik: memangkas prosedur tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Jika diterapkan konsisten, langkah ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.

Namun pada akhirnya, efektivitas kebijakan ini akan ditentukan oleh satu hal: apakah kemudahan benar-benar diikuti peningkatan kepatuhan, atau justru dimanfaatkan tanpa penyelesaian administrasi yang seharusnya.

banner 336x280