MUARA TEWEH – Kasus pembantaian sadis yang merenggut nyawa lima orang dari satu keluarga di kawasan perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur mulai terungkap. Polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, di mana salah satunya merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) beserta istrinya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di kawasan hutan milik perusahaan HPH PT Timber Dana, wilayah Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat sekelompok orang mendatangi sebuah pondok di KM 80 yang dihuni oleh keluarga korban asal Desa Benangin II.
Sebelum aksi kekerasan terjadi, para pelaku diduga sempat menanyakan identitas para penghuni pondok. Tak lama kemudian, serangan pun dilancarkan secara brutal menggunakan senjata tajam jenis parang atau mandau. Bahkan, dari keterangan saksi, terdengar suara letusan yang mengindikasikan adanya penggunaan senjata api.
Akibat serangan mengerikan tersebut, lima orang tewas di lokasi, yakni:
1. Cuah (55 tahun)
2. Hasna (40 tahun)
3. Tasya Haulina (17 tahun)
4. Daud (3 tahun)
5. Ono (50 tahun)
Sementara satu korban selamat, Alfian (40 tahun), mengalami luka berat dan saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.
Seorang saksi yang merupakan kerabat korban dan berhasil melarikan diri menceritakan detik-detik mencekam tersebut. Ia mengaku sempat menerima pesan suara dari keluarganya saat kejadian berlangsung.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, membenarkan bahwa motif utama dari tragedi ini diduga kuat bermula dari konflik sengketa lahan antara dua kelompok keluarga yang saling mengklaim kepemilikan area tersebut.
“Permasalahan ini sudah berlangsung lama dan akhirnya memicu aksi kekerasan,” ujar Kapolres Singgih Febiyanto.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial VN, LK, dan SA di lokasi berbeda pada Selasa (21/4/2026).
Fakta mengejutkan terungkap, di mana terduga pelaku berinisial LK diketahui merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Yang lebih mengejutkan, para pelaku dan korban ternyata masih memiliki hubungan keluarga. LK adalah suami dari SA, sedangkan VN merupakan saudara dari SA.
“Para pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga,” tambah Kapolres.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Dugaan penggunaan senjata api masih didalami lebih lanjut, mengingat ditemukannya luka yang menyerupai bekas tembakan pada tubuh korban.
Saat ini, para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada lagi pihak lain yang terlibat dalam peristiwa mengerikan ini.
(Dikutip dari: KaltimPost.jawapos.com / Tim Redaksi)
Lewati ke konten





