Suriansyah Halim, SH Kecam Keras Pembantaian Sekeluarga: Konflik Lahan Tidak Boleh Berujung Darah

oleh

PALANGKA RAYA – Praktisi hukum dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH, menyuarakan kecaman keras terhadap peristiwa pembantaian satu keluarga yang terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya kritis.

Menurut Suriansyah Halim, tindakan kekerasan yang mengorbankan nyawa, termasuk anak kecil, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Saya mengecam sangat keras peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di Teweh Timur. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan membantai manusia, apalagi melibatkan anak-anak yang tidak berdosa,” tegas Suriansyah Halim dalam pernyataannya yang dikutip dari akun media sosial resmi, Selasa (21/4/2026).

Praktisi hukum yang juga dikenal sebagai pejuang keadilan ini menyoroti dugaan motif konflik lahan yang menjadi latar belakang kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa perselisihan hak atas tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum yang beradab, bukan dengan jalan kekerasan yang melanggar hukum dan norma sosial.

“Konflik lahan adalah hal yang biasa dalam kehidupan bermasyarakat, namun penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang jelas, pengadilan, atau mediasi. Mengubah sengketa lahan menjadi medan pertempuran berdarah adalah kegagalan kita semua dalam menegakkan supremasi hukum,” tambahnya.

Suriansyah Halim juga menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh fakta, memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, dan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat yang merasa terguncang.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan fisik atau kekuasaan semata. Pelaku harus diadili seberat-beratnya sesuai ketentuan Pasal Pembunuhan Berencana dalam KUHP agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan,” pungkasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) di kawasan Timber Dana, perbatasan Kalteng-Kaltim, di mana satu keluarga diserang secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga memiliki hubungan keluarga dan latar belakang sengketa lahan.

(Redaksi)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.