Kejari Barito Selatan Musnahkan 48,98 Gram Sabu, Soroti Efektivitas Pemberantasan Narkotika

oleh

BUNTOK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, memusnahkan 48,98 gram narkotika jenis sabu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian barang bukti sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan.

Kepala Kejari Barito Selatan, Zulham Pardamean, menegaskan pemusnahan merupakan kewajiban institusional setelah proses peradilan selesai.


“Pemusnahan ini bertujuan menuntaskan penanganan barang bukti serta mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain sabu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari total 22 perkara yang mencakup tindak pidana narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, serta pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan hingga pembunuhan. Barang yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian, tas, telepon seluler, hingga barang terkait tindak pidana lingkungan.

Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, serta pihak rumah tahanan negara.

Zulham menekankan, pemusnahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari transparansi penegakan hukum.


“Ini juga menjadi pesan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindak kriminal dan akan bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, langkah pemusnahan ini kembali menyoroti efektivitas pemberantasan narkotika di daerah. Meski penindakan berjalan hingga tahap akhir, peredaran sabu masih terus ditemukan dalam berbagai perkara.

Sejumlah pengamat menilai, pendekatan represif perlu diimbangi strategi preventif yang lebih kuat. Edukasi masyarakat, penguatan rehabilitasi pengguna, serta pengawasan jalur distribusi dinilai krusial untuk menekan permintaan dan suplai narkotika secara berkelanjutan.

Kejari Barito Selatan memastikan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari akuntabilitas publik, seiring penyelesaian perkara yang telah inkracht

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.