Jejak Jaringan Sabu Lintas Provinsi di Palangka Raya: Tiga Ditangkap, Rantai Pasok Masih Diburu

oleh
Tersangka MU (42) dan R (40) dan AF (40)

PALANGKA RAYA – Pengungkapan tiga tersangka kasus sabu di kawasan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, membuka indikasi kuat adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi yang menyasar Palangka Raya sebagai pasar tujuan.

Operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (15/4/2026) malam itu tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap pola peredaran yang lebih terstruktur.

Dari tangan tersangka MU (42) dan R (40), polisi menyita sabu seberat sekitar 25,8 gram beserta perangkat komunikasi. Satu tersangka lain turut diamankan dalam pengembangan di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada asal barang dari Kalimantan Barat. Jalur ini dinilai bukan baru, melainkan bagian dari lintasan distribusi lama yang kembali aktif dengan metode pengiriman terputus (fragmented delivery).

“Barang berasal dari luar provinsi dan akan diedarkan di Palangka Raya. Ini masih kami dalami untuk jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.

Skema yang terungkap menunjukkan adanya pembagian peran: penghubung (kurir), penyimpan sementara, hingga pengedar lapangan. Praktik ini umum digunakan untuk memutus rantai jika salah satu titik tertangkap.

Dalam penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba membuang sabu untuk menghilangkan jejak. Indikasi ini menguatkan dugaan bahwa pelaku telah terlatih menghadapi risiko penindakan.

Namun, langkah tersebut gagal setelah petugas sigap mengamankan lokasi dan barang bukti.

Penggunaan kawasan pinggiran seperti Kereng Bangkirai diduga menjadi strategi untuk menghindari pemantauan intensif. Wilayah dengan akses jalur air dan darat kerap dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum distribusi ke pusat kota.

Palangka Raya sendiri dinilai masih menjadi pasar potensial, dengan pola suplai dari luar daerah yang masuk secara bertahap dalam jumlah kecil hingga menengah untuk menghindari deteksi.

Meski tiga pelaku telah diamankan, aparat menegaskan pengungkapan ini baru tahap awal. Fokus penyidikan kini mengarah pada pemasok utama dan jaringan pengendali di luar daerah.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Yonika.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, polisi masih menelusuri aliran komunikasi dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung lintas provinsi.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di Kalimantan Tengah tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

(Redaksi)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.