RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

oleh
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan pengesahan ini merupakan tonggak penting.

Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya penantian panjang bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum komprehensif.

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan.


“Apakah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan serentak.

Pengesahan ini disambut emosional oleh para pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir. Tangis pecah di area sidang, menandai akhir perjuangan panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Suranti, salah satu PRT yang ikut mengawal pembahasan, menyampaikan rasa syukurnya.

“Saya senang sekali, bersyukur. Kami sudah lama memperjuangkan ini,” ujarnya.
“Makasih banyak… ya Allah, akhirnya,” lanjutnya.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan pengesahan ini merupakan tonggak penting.

“Hari ini adalah hasil perjuangan 22 tahun. Ini bukan hadiah, tetapi hasil perjuangan panjang pekerja rumah tangga,” katanya.

Undang-undang ini memuat sejumlah ketentuan kunci yang mengubah posisi pekerja rumah tangga menjadi subjek hukum yang terlindungi:

  • Pengakuan sebagai pekerja: PRT diakui secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
  • Perjanjian kerja wajib: Hubungan kerja harus berbasis kesepakatan yang memuat tugas, upah, dan jam kerja.
  • Hak dasar: Meliputi upah layak, waktu istirahat, cuti, kebebasan beribadah, serta komunikasi dengan keluarga.
  • Perlindungan dari kekerasan: Negara menjamin perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
  • Jam kerja manusiawi: Pengaturan batas waktu kerja serta hari libur.
  • Jaminan sosial: Akses terhadap perlindungan seperti kesehatan dan kecelakaan kerja (diatur lebih lanjut).
  • Kewajiban pemberi kerja: Membayar upah, menghormati hak PRT, dan tidak melakukan eksploitasi.
  • Pengawasan negara: Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
  • Penataan penyalur PRT: Lembaga penyalur wajib terdaftar dan diawasi.
  • Sanksi: Pelanggaran dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Meski telah disahkan, sejumlah aspek teknis masih menunggu aturan turunan. Implementasi di lapangan menjadi ujian utama, terutama karena relasi kerja PRT berlangsung di ruang privat yang minim pengawasan.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan undang-undang ini berjalan efektif,” ujar Lita.

Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini dinilai sebagai langkah korektif atas ketimpangan perlindungan tenaga kerja, sekaligus penegasan bahwa kerja domestik merupakan bagian dari sistem ekonomi yang harus dihormati dan dilindungi.

Dengan payung hukum ini, negara memasuki babak baru. Namun keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi penegakan aturan—bukan sekadar pengesahan di atas kertas.

banner 336x280