Sanksi TPA Dicabut, Bupati Kotim: Jangan Lengah Kelola Sampah

oleh

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi keluar dari sanksi administratif pengelolaan sampah. Namun, Bupati Halikinnor menegaskan keberhasilan ini bukan akhir, melainkan fase rawan yang menuntut konsistensi tinggi.

Pencabutan sanksi dilakukan setelah pemerintah daerah dinilai berhasil membenahi sistem pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk menghentikan praktik open dumping dan beralih ke metode sanitary landfill.

“Kita sangat bersyukur karena sanksi ini dicabut, tetapi bukan berarti kita tidak akan mendapat sanksi lagi,” tegas Halikinnor. “Kalau kita lengah dan tidak menangani sampah dengan baik, pasti akan ada sanksi lagi.”

Sanksi sebelumnya dijatuhkan karena penumpukan sampah yang tak tertangani, dengan produksi mencapai sekitar 80 ton per hari di wilayah Sampit. Kondisi itu memicu perhatian serius pemerintah pusat, yang pada 2025 menjatuhkan sanksi serupa kepada sekitar 250 daerah di Indonesia.

Pemkab Kotim merespons dengan langkah agresif: pengerahan alat berat, penataan ulang zona pembuangan, hingga optimalisasi kolam lindi. Dalam waktu singkat, gunungan sampah yang sebelumnya terlihat di area depan TPA berhasil dihilangkan.

Hasilnya, skor evaluasi nasional menembus lebih dari 97 persen, membuka jalan pencabutan sanksi pada Februari 2026.

Meski infrastruktur mulai tertata, persoalan mendasar belum sepenuhnya teratasi. Bupati menyoroti rendahnya disiplin masyarakat dalam membuang sampah dan minimnya kepatuhan membayar retribusi.

“Ironisnya, saat terjadi penumpukan, pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.

Sebagai respons, Pemkab mulai mengintegrasikan pendekatan hukum adat untuk mendorong efek jera dan meningkatkan kesadaran sosial di tingkat komunitas.

Ke depan, pengelolaan sampah Kotim akan terus diawasi melalui evaluasi rutin lintas kementerian. Status bebas sanksi tidak bersifat permanen dan bisa dicabut kembali jika standar pengelolaan menurun.

Di sisi lain, tekanan anggaran akibat kenaikan harga BBM turut mempengaruhi operasional pengangkutan sampah. Dengan anggaran yang sama, kapasitas bahan bakar kini hanya separuh dari sebelumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, menegaskan pengelolaan sampah kini menjadi prioritas nasional dan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah.

“Urusan sampah adalah urusan semua orang, bukan hanya pemerintah saja,” ujarnya.

Pencabutan sanksi menjadi momentum penting bagi Kotim, tetapi juga peringatan keras. Tanpa perubahan perilaku masyarakat dan konsistensi pengelolaan, status “bebas sanksi” bisa kembali gugur.

banner 336x280