PALANGKA RAYA — Tiga kurir narkoba lintas provinsi yang tertangkap membawa sabu seberat sekitar 50 gram mulai menjalani sidang perdana di pengadilan. Para terdakwa diketahui dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Para terdakwa ini berperan sebagai kurir dengan imbalan sekitar Rp10 juta,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana terbaru.

“Ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (sesuai penyesuaian pidana UU No. 1 Tahun 2026) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk kemungkinan hukuman penjara jangka panjang.
Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Aparat penegak hukum masih memburu pihak lain yang diduga sebagai pengendali utama.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kurir untuk memutus rantai pelacakan terhadap bandar.

Sidang perdana mengungkap kronologi penangkapan serta peran masing-masing terdakwa dalam distribusi sabu. Barang bukti diamankan saat para kurir hendak melanjutkan perjalanan.
Penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Peredaran narkotika lintas provinsi menjadi perhatian serius dan akan terus ditindak,” ujar jaksa.
Lewati ke konten






