SURABAYA — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum jaksa di Surabaya mencuat ke publik. Terlapor berinisial DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindakan asusila terhadap bawahannya, seorang tenaga honorer berinisial ZF (27).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Juni 2024. Saat itu korban berada di dalam mobil sebagai pengemudi, sementara terlapor duduk di kursi penumpang. Dalam situasi tersebut, DYA diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Tak berhenti di satu kejadian, aksi serupa disebut kembali terjadi keesokan harinya dengan pola dan situasi yang sama.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan laporan tersebut dan memastikan proses hukum sedang berjalan.
“Betul, proses sidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Korban diketahui merupakan bawahan langsung terlapor saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari Tanjung Perak. Posisi relasi kerja ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hubungan atasan–bawahan.
Hingga kini, status terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian serius bagi institusi kejaksaan dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.





